RSS

Komentar Untuk Kode Etik Jurnalistik ( Sebuah Tugas )

    Semenjak Orde baru berakhir, Tidak ada lagi kekuatan politik yang mengendalikan pemberitaan di media Informasi, Wartawan Indonesia mempunyai hak penuh dalam memberitakan kabar apapun terkait untuk mengisi ruang informasi Masyarakat baik cetak maupun elektronik. Siapapun berhak memberitakan apapun selama itu dirasa penting dan perlu atau sesuatu itu bernilai berita, apalagi sekarang ini muncul istilah citizen journalism ( warta warga ), jadi siapapun kini selain bisa mengakses informasi bahkan saat ini bisa mencari mengolah dan memproduksi sebuah muatan informasi yang bernilai berita baik secara cetak maupun elektronik, Kebebasan berekspresi, yang seperti ini bukan tanpa madhorot, seorang warga bisa saja mengupload ( Mengunggah ) video porno ariel/ Luna dan tentu hal itu bernilai berita. akan tetapi akankah ini tidak berdampak buruk bagi moral bangsa?. Setiap kebebasan perlu ada rem agar tidak kebablasan dan menabrak aturan hukum yang ada.
    Kode Etik Jurnalistik hadir untuk menjawab persoalan tersebut, untuk membatasi dan mengontrol ekspresi wartawan agar pemberitaan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan prinsip pancasila.
    Akan tetapi, kode etik Jurnalistik yang ada masih sangat mengambang dan kurang spesifik, sanksi yang jika memang ada sanksi untuk pelanggaran atas tindakan pelanggaran kode etik jurnalistik, harusnya ada sanksi yang terperinci tentang pelanggaran tertentu dan sanksi hukkum apa yang bisa diterapkan untuk suatu pelanggaran tertentu.
    Jika hati nurani yang digunakan sebagai tolok ukur, maka tidak akan ditemukan kejelasan akan adanya sanksi terhadap praktek jurnalistik yang menyimpang. karena seseorang mempunyai ukuran yang berbeda untuk menyatakan nurani.
    Pemberendelan bukan lagi solusi karena tak ada lagi SIUP ( Surat Ijin Usaha Penerbitan), maka sanksi dengan jalan jalur hukum merupakan jalan terakhir akan semua persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan, akan tetapi proses hukum Indonesia yang bisa  diperjualbelikan membuat sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar kode etik jadi kurang efektif.
    PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) sebagai pemangkuk wewenang atas Kode Etik Jurnalistik haruslah mempunyai standar khusus bila perlu, untuk mengetahui sudah separah apa pelanggaran yang dilakukan seorang wartawan. Standar itu juga bisa sebagai barometer penyiaran Indonesia agar Jurnalistik di Indonesia menjadi sarana pengembangan Sumber daya manusia yang reliabel ( terpercaya )

Agustiana Merdekasari ( 09210016 )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar